Lombok Barat, DTulis.com - Mengingat peraturan bupati Lombok Barat no 28 tahun 2020 tentang jarak batas jalan arteri primer atau jalan nasional bebas hambatan dimana jalur dua adalah 30 meter dari batas bangunan dan 15 dari batas pagar bangunan. Namun sejumlah proyek bangunan disepanjang jalan bypass BIL 2 tidak mengikuti aturan tersebut.
Faturrahman Lord selaku Ketua LSM NTB meminta pemda Lombok Barat untuk mengambil tindakan tegas.
"Biar tata ruang kita tidak semakin semeraut dan agar tidak diikuti oleh pengembang lain,"ujarnya.
Tak hanya itu, Faturrahman juga menambahkan bahwa sejumlah proyek pembangunan di sepanjang jalan bypass BIL 2 melanggar aturan.
" sama dengan bangunan bangunan di sepanjang jalan bypass BIL 2 juga melanggar aturan,"