Kadis PUPR Kabupaten Lombok Barat I Made Arthadana |
Lombok Barat, DTulis.com - Terkait adanya sejumlah pembangunan proyek yang menyalahi atauran pembangunan di sepanjang jalan bypass BIL 2, Kadis PUPR Lombok Barat I Made Arthadana membenarkan itu semua.
Mengingat peraturan bupati Lombok Barat no 28 tahun 2020 tentang jarak batas jalan arteri primer atau jalan nasional bebas hambatan dimana jalur dua adalah 30 meter dari batas bangunan dan 15 dari batas pagar bangunan. Namun sejumlah proyek bangunan disepanjang jalan bypass BIL 2 tidak mengikuti aturan tersebut.
Adanya beberapa titik pembangunan proyek yang melanggar aturan terkait batas/jarak pihak PUPR tidak menyebutkan lebih detil proyek dan bangunan mana saja yang melanggar aturan.
Kadis PUPR Lombok Barat I Made Arthadana juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan teguran dan jika nanti ditemukan masih tidak menaati aturan akan dilakukan pembongkaran.
"Adanya beberapa titik proyek bangunan yang melanggar aturan sudah kita tegur dan nantinya jika masih tetap tidak mematuhi ya harus dibongkar," ujarnya.
Tak hanya itu, jenis teguran yang dilayangkan meliputi SP1, SP2, dan Pembongkaran agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"ya arahnya akan kesitu setelah SP1, SP 2 dan langsung SP3 pembongkaran,"tutupnya.